Persyaratan Calon Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota
Table of Contents

Pasal 169
Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota
adalah sebagai berikut :- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita - cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik.
- Calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati / calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon Wakil Gubernur dan eselon II/b untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota.
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.
- Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter daerah.
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi.
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai aparatur sipil negara dalam hal calon berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
- Menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dan
- Menyerahkan daftar riwayat hidup
Post a Comment