Persyaratan Calon Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota

Table of Contents
Kang Agus
Pasal 169
Persyaratan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota adalah sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita - cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik.
  5. Calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon Wakil Gubernur, dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon Wakil Bupati / calon Wakil Walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon Wakil Gubernur dan eselon II/b untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota.
  6. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter daerah.
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
  11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi.
  14. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  15. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai aparatur sipil negara dalam hal calon berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
  16. Menyerahkan surat kesediaan mengundurkan diri bagi Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, dan
  17. Menyerahkan daftar riwayat hidup
Arsy Computer
Arsy Computer Freelance teknisi listrik, elektro, komputer, printer, arsitektur, photoshop, corel dan ms.office sejak tahun 1998.

Post a Comment