Skip to main content

Persyaratan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di jelaskan dalam Bab III Pasal 7 dijelaskan tentang persyaratan Calon tersebut.

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita - cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Telah mengikuti Uji Publik.
  5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota.
  6. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  16. Tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur, pejabat Bupati dan pejabat Walikota.
  17. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan pertahana.
  18. Memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD.
  19. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon, dan
  20. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar