Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota

Table of Contents
Kang Agus Dalam Undang - Undang Pilkada Bab XXIII Pasal 167 dan 168 di jelaskan tentang perlunya pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
Pasal 167
  1. Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
  2. Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pasal 168
  1. Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki Wakil Gubernur.
    2. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu jiwa) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Gubernur.
    3. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Gubernur).
    4. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur.
  2. Penentuan jumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota.
    2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
    3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Arsy Computer
Arsy Computer Freelance teknisi listrik, elektro, komputer, printer, arsitektur, photoshop, corel dan ms.office sejak tahun 1998.

Post a Comment