Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota
Table of Contents
Dalam Undang - Undang Pilkada Bab XXIII Pasal 167 dan 168 di jelaskan tentang
perlunya pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dengan
ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
Pasal 167
- Gubernur, Bupati, dan Walikota dibantu oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
- Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menjalankan tugas membantu Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pasal 168
- Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki Wakil Gubernur.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu jiwa) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Gubernur.
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Gubernur).
- Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur.
- Penentuan jumlah Wakil Bupati/Wakil Walikota berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Post a Comment