Skip to main content

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan


  • Hak Peserta
    1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
    4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
  • Kewajiban Peserta
    1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
    2. Membayar iuran
    3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
    4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
    5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
    6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
  • Kewajiban Pemberi Kerja
    1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
    2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji / upah pekerja.
    3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
    4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi :
      • Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
      • Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
      • Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
      • Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi : alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar