Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
Table of Contents

- Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Melalui aplikasi BPJS Kesehatan yaitu
- Melalui aplikasi whatsapp
- Melalui Kader JKN-KIS (Daftar Isian Peserta/DIP dan Persyaratan Pendaftaran diserahkan ke Kader JKN-KIS)
Update : Mulai tahun 2019 pendaftaran Online Peserta perorangan BPJS Kesehatan
tidak bisa dilakukan lewat Website. Layanan di Website hanya untuk
pendaftaran Badan atau Perusahaan.
Persyaratan Pendaftaran Peserta
- Mendaftarkan satu keluarga dengan kelas perawatan yang sama
- Menyerahkan Daftar isian Peserta atau DIP yang telah diisi
- Menyerahkan photo copy E-KTP dan KK terupdate
- Menyerahkan photo copy buku rekening tabungan (Mandiri, BRI, BNI, BCA)
- Menyertakan No HP yang masih aktif dan bisa dihubungi
- Pendaftaran peserta perorangan tidak bisa diwakilkan
- Pembayaran iuran paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah proses pendaftaran melalui VA calon peserta saat mendaftar
- Pembayaran dibayarkan dengan mekanisme VA 1 Keluarga
- Kepesertaan aktif setelah melakukan pembayaran iuran pertama
- Kartu KIS atau Kartu Peserta BPJS Kesehatan baik versi Digital ataupun Fisik dapat diperoleh melalui Aplikasi Mobile JKN, jika anda menginginkan versi fisiknya, anda bisa mendownloadnya melalui Aplikasi Mobile JKN dan mencetaknya secara mandiri atau cetak sendiri.
- Rp 80.000/orang/bulan, hak perawatan kelas I
- Rp 51.000/orang/bulan, hak perawatan kelas II
- Rp 25.500/orang/bulan, hak perawatan kelas III
- Rp 150.000/orang/bulan, hak perawatan kelas I
- Rp 100.000/orang/bulan, hak perawatan kelas II
- Rp 35.000/orang/bulan, hak perawatan kelas III
Post a Comment