Syarat dan Rukun Shalat

Definisi diatas bisa menjadikan kita, agar bisa membedakan antara Syarat dan Rukun dalam sholat yang merupakan kewajiban kita seorang muslim.
Adapun syarat - syarat sebelum kita sholat ada delapan :- Harus suci dari dua hadas (kecil dan besar)
- Suci dari najis di badan, pakaian dan tempat untuk sholat
- Menutup aurat
- Menghadap kiblat
- Tiba pada waktunya sholat
- Harus tahu perbuatan sholat yang fardhu / tahu rukun - rukun di dalam sholat
- Tidak boleh menganggap satu kefardhuan dalam perbuatan sholat dianggap sunah
- Meninggalkan hal - hal yang sekiranya membantalkan sholat
Dan ada tambahan lagi dalam kitab - kitab fiqih yang lain, bahwa melakukan menggantung Niat sebelum sholat juga, bisa membuat sholat kita tidah sah, contoh: seandainya sebelum kita sholat, dalam hati kita berucap: "Jika HP saya berdering, maka saya akan membatalkan sholat saya." walaupun selama kita sholat HP kita tidak berdering, dan kita sampai selesai mengerjakan sholat, maka tetap sholat kita tidak dianggap sah.
Dan mengenai hadas itu ada dua macam : hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil ialah hadas yang mewajibkan wudhu, hadas besar ialah yang mewajibkan mandi jinabat.
Dan untuk aurat itu dibagi menjadi empat :- Aurat orang laki - laki baik di dalam sholat maupun di luar sholat ialah antara pusar dan lutut, begitu pula bagi budak laki - laki.
- Aurat orang perempuan di waktu sholat ialah seluruh tubuh kecuali muka wajah dan kedua telapak tangan.
- Aurat orang perempuan yang merdeka dan budak perempuan di hadapan laki - laki lain (bukan mahramnya) ialah seluruh bagian tubuh.
- Dan bila di hadapan mahramnya atau sama - sama perempuan, maka auratnya adalah di antara pusar dan lutut.
Sedangkan rukun - rukun dalam sholat ada tujuh belas :
- Niat
- Takbirotul ihrom
- Berdiri bagi orang yang mampu berdiri
- Membaca Al-Fatihah
- Ruku'
- Tuma'ninah (tenang sehabis bergerak) dalam Ruku'
- I'tidal (tegak setelah ruku')
- Tuma'ninah di dalam i'tidal
- Sujud dua kali
- Tuma'ninah di waktu sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Tuma'ninah di waktu duduk
- Tasyahud akhir
- Duduk untuk membaca tasyahud
- Membaca sholawat nabi
- Membaca salam
- Tertib
- Manakala sholat itu fardu, maka wajib bermaksud mengerjakan serta menyatakannya (dluhur apa ashar), dan wajib pula menyinggung kefardhuannya.
- Bilamana sholat itu sunah, yang terbatas oleh waktu, seperti sholat Rawatib (qalbiyah dan ba'diyah), atau sholat sunah yang terikat oleh sebab (seperti, sholat gerhana), maka wajib bermaksud mengerjakan sholat tersebut dan harus dinyatakan
- Bila sholat itu sholat sunah yang mutlak (tidak punya sebab atau tidak berwaktu), maka hanya wajib bermaksud mengerjakannya (tanpa ta'yin dan sebagainya.
- Khusus untuk sholat jum'at berniat menjadi makmum adalah wajib di ucapkan, jika tidak maka tidak syah sholat jum'atnya.
Di kutip dari : Kitab Safinatunajah
Post a Comment