Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline Untuk Perorangan

Table of Contents
Kang Agus Cara daftar BPJS Kesehatan untuk perorangan secara offline atau langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda sangatlah mudah. Syarat pendaftaran BPJS pun tidak ribet.

Namun jika Anda sudah terdaftar menjadi anggota JKN-KIS, Jamkesmas atau pemilik ASKES maka secara otomatis Anda telah menjadi anggota BPJS kesehatan.

Nah, untuk Anda yang sebelumnya tidak menjadi anggota JKN-KIS, Jamkesmas atau belum memiliki ASKES, pemerintah memberi kemudahan untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan perorangan atau keluarga secara mandiri baik dilakukan secara online maupun offline / datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Saat daftar BPJS Kesehatan perorangan secara offline, Anda akan ditawari kelas ruang rawat inap, yaitu kelas III, kelas II dan kelas I. Masing - masing kelas BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan dan jenis pertanggungan yang berbeda. Kecuali bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayarannya ditanggung oleh negara.

Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan :
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Update : Mulai tanggal 1 Januari 2021, besar iuran bulanan untuk Peserta Bukan Penerima Upah / PBPU berubah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, menjadi sebagai berikut :
Update : Mulai tanggal 1 Januari 2021, besar iuran bulanan untuk Peserta Bukan Penerima Upah / PBPU berubah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, menjadi sebagai berikut :
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Jumlah Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perorang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Setelah Anda terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Syarat Mendaftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru 1 lembar
  • Fotokopi E-KTP 1 lembar
  • Fotokopi Buku Tabungan (BRI, BNI,BCA, Mandiri)
  • Mengisi form autodebet salah satu Bank. (BRI, BNI, BCA, Mandiri)
  • No HP Aktif dan bisa dihubungi
Cara Daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan Perorangan Secara Offline

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan offline, silahkan datang ke Kantor BPJS Kesehatan di kota Anda. Isilah formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan, lampirkan dokumen persyaratan mendaftar Peserta BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh anggota yang ada dalam Kartu Keluarga.

Setelah mendaftar anda akan mendapatkan No VA, jika tidak mendapatkan No VA langsung, biasanya akan dikirim Via SMS pada no Hp yang telah didaftarkan. Jika selama 3 hari Anda tidak mendapatkan no VA lewat sms, maka Anda disarankan untuk mendatangi Kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.

Jika Anda sudah mendapat sms berupa no Virtual Account maka Anda tinggal menunggu 14 hari setelah Anda mendaftarkan diri, artinya setelah Anda mendapat no Virtual Account tidak serta merta langsung bisa di bayar, Anda harus menunggu no Virtual Account tadi aktif terlebih dahulu baru bisa di bayar.

Setelah membayar iuran ke salah satu Bank / PPOB / loket - loket yang menerima pembayaran BPJS Kesehatan, serahkan bukti pembayaran dan bukti pendaftaran ketika Anda mau mengambil Kartu BPJS di Kantor BPJS Kesehatan tempat Anda mendaftar.

Demikianlah cara daftar BPJS Kesehatan offline untuk perorangan atau keluarga. Silahkan share ke teman Anda di facebook, twitter. Jika ada yang masih belum mengerti silahkan gunakan kolom komentar di bawah. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Update : Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dimasa pandemi ini, BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan secara tatap muka atau offline, di masing - masing kantor cabang BPJS Kesehatan.
Arsy Computer
Arsy Computer Freelance teknisi listrik, elektro, komputer, printer, arsitektur, photoshop, corel dan ms.office sejak tahun 1998.

Post a Comment